Warga Negara
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Kata warga negara sendiri adalah terjemahan kata dari bahasa Inggris, citizen, yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sebagai warga negara, sesama penduduk, dan orang setanah air. Pengertian warga negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
Warga negara menurut para ahli dan dokumen :
- Aristoteles
Persekutuan dari keluarga dan desa
untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya. Aristoteles menggunakan istilah Polis
untuk untuk negara kota (city state) yang berfungsi sebagai tempat tinggal
bersama warga negara dengan pemerintahan dan bertetangan untuk menjaga keamanan
dan dari serangan musuh.
- UUD NO 12 TH.2006 PASAL 1 AYAT 1
Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia.
- KOERNIATMANTO
Mendefinisikan warga negara dengan
anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
- AUSTIN RANNY
warga negara adalah orang-orang
yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
- KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Dari pengertian para ahli tersebut,
Dapat disimpulkan bahwa Setiap Orang/Sebagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara,yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya,Sekalipun yang berangkutan berada di luar negeri selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungan atau terikat oleh ketentuan internasional.yakni dalam bentuk hak dan kewajiban,Yang memiliki sifat timbal balik dengan negara tersebut.
Adapun dilihat dari hubungannya
dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai
warga negara atau bukan karena alasan-alasan berikut:
a. Warga negara,Bila seseorang berdasarkan hukum adalah merupakan
anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status
kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.
b. Bukan (non) warga negara,Bila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain, contohnya duta besar.
Hak warga negara
Macam –
macam hak warga negara:
1)
Hak legal
Hak yang didasarkan berdasarkan
hukum dalam salah satu tatanan. Hak-hak legal berasal dari undang-undang,
peraturan, hukum-hukum, atau arsip legal lainnya.
2)
Hak moral
Hak yang berperan dalam struktur
moral. hak moral didasarkan berdasarkan asas atau peraturan bermoral saja.
3)
Hak khusus
Hak yang muncul dalam suatu suatu
hubungan khusus antara beberapa individu atau karena peranan khusus yang
dimiliki oleh satu orang terhadap orang lain. Jadi, hak ini hanya dimiliki oleh
satu atau beberapa orang.
4)
Hak umum
Hak yang dimiliki oleh segala
manusia tanpa terkecuali bukan karena jalinan atau peranan khusus, tetapi hanya
karena dia manusia. Dalam bahasa Inggris hak umum ini dikenal alami right atau
juga human right (hak asasi manusia).
5)
Hak positif
Suatu hak berkarakter positif, bila
saya mempunyai hak apabila orang lain berbuat sesuatu untuk saya.
6)
Hak negatif
Suatu hak
berkarakter negatif, bila aku bebas untuk melaksanakan sesuatu atau mempunyai
sesuatu, dalam definisi: orang lain tidak bisa menjauhi saya untuk melakukan
atau memiliki situasi itu.Hak negatif terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hak Aktif (Hak Independensi)
Hak untuk melakukan atau tidak
berbuat seperti orang kehendaki. Orang lain tidak bisa menjauhi aku untuk
melaksanakan seuatu.
b.
Hak Pasif (Hak Keamanan).
Hak untuk tidak diperlakukan orang
lain atas aturan khusus.
7)
Hak individual
Hak yang
dimiliki oleh setiap individu di setiap negara.
8)
Hak sosial
Hak yang dimiliki oleh badan populasi bersama dengan anggota-anggota lain.
Macam – macam hak
menurut para ahli
1.
SOERJONO SOEKAMTO
*Hak Jamak
Hak Jamak Arah atau Absolut, terdiri dari :
Hak Searah atau Relatif
Hak searah
atau relatif,muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak
a. Hak dalam HTN,(Hukum Tata
Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;
b. Hak kepribadian,Hak atas
kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
c. Hak Kekeluargaan,Hak suami
istri, hak orang tua, hak anak;
d. Hak atas Objek Immateriel,Hak cipta, merek dan paten.
2.
SOEDIKNO
Secara garis besar (dalam Sudikno, 2003:54), Hak dibagi dalam 2 (dua) macam golongan yaitu:
1. Hak Absolut (absolute rechten, onpersoonlijke rechten).
Hak absolut adalah hubungan hukum
antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap
orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu.
·
Hak absolut memberi wewenang bagi pemegangnya untuk
berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat dilaksanakan terhadap
siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak absolut ini ditentukan oleh kewenangan
pemegang hak.
·
Kalau ada hak absolut pada seseorang maka ada
kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan menanggungnya.
·
Pada hak absolut pihak ketiga berkepentingan untuk
mengetahui eksistensinya sehingga memerlukan publisitas.
·
Hak absolut terdiri dari hak absolut yang bersifat
kebendaan dan hak absolut yang tidak bersifat kebendaan.
· Hak absolut yang bersifat kebendaan meliputi hak kenikmatan (hak milik, hak guna bangunan dan sebagainya) dan hak jaminan.
2. Hak Relatif (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechen).Hak relatif adalah hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantaraan benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut.
3.
CURZON
- Hak Sempurna,Misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui
hukum dan hak tidak sempurna misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
- Hak Utama,Hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan,
melengkapi hak utama;
- Hak Publik,Ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada
pada seseorang.
- Hak Positif,Menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar
tidak melakukan;
- Hak Milik,Berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Kewajiban warga negara
Wajib melaksanakan
peran sebagai warga negara.
1.
Kewajiban Mutlak,Tertuju kepada diri sendiri maka
tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
2.
Kewajiban Publik,Dalam hukum publik yang berkorelasi
dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul
dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3.
Kewajiban Positif,Menghendaki dilakukan sesuatu dan
kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4.
Kewajiban Universal atau Umum,Ditujukan kepada semua warga negara
atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus,
timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban Primer,Tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
0 komentar:
Posting Komentar
Bagi yang mau memasang iklan kepada saya (WA; 089651826942) (CP; 085846268366 & 082215852425)