Tantangan HOAX bagi Pemerintah untuk Suksesnya Pembangunan
serta Kepemimpinan 5 Tahun Kedepan.
25,Agustus 2019
Penulis: Ilham
Maulana Kusumah
Latar Belakang
Pada Era Globalisasi ini seiring dengan
penggunaan dan kemajuan Teknologi dan Informatika yang sangat pesat hal ini dapat melahirkan pisau bermata dua
yakni,Dampak Positif dan Negatif.Penyampaian akan Informasi begitu
cepat dimana setiap orang telah dengan mudah memproduksi informasi, dan
informasi yang begitu cepat tersebut melalui beberapa media sosial
seperti facebook,twitter,instagram ataupun
pesan telpon genggam seperti, whatsapp dan
lain sebagainya yang tidak dapat difilter dengan baik.
Informasi
yang dikeluarkan baik orang perorang maupun badan usaha melalui media sosial
dan elektronik ketika telah terkirim dan dibaca oleh banyak orang dapat
mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan seseorang atau
kelompok. Sangat disayangkan apabila informasi yang disampaikan tersebut adalah
informasi yang tidak akurat terlebih informasi tersebut adalah informasi bohong
(hoax) dengan judul yang sangat provokatif mengiring pembaca dan penerima
kepada opini yang negatif. Opini negatif, fitnah, penyebar kebencian yang
diterima dan menyerang pihak ataupun membuat orang menjadi takut, terancam dan
dapat merugikan pihak yang diberitakan sehingga dapat merusak reputasi dan
menimbulkan kerugian materi.
Indonesia telah memasuki masa kepemimpinan dan pemerintahan baru setelah
dilaksanakannya pemilihan umum pada bulan April 2019. Seperti yang kita
ketahui, banyak sekali berita-berita hoax yang tersebar luas pada saat pra
pemilu dan puncaknya pasca pemilu yang menyebabkan tensi politik semakin
meningkat. Hal tersebut tentu mengundang pro-kontra sehingga mengundang
perpecahan dalam NKRI.
Sebuah tantangan besar bagi Pemerintah dalam menghadapi dampak dari perkembangan
teknologi yang semakin canggih. Pada masa kepemimpinan periode kedua ini untuk
lima tahun ke depan, Pemerintah harus bersiap-siap melawan berita hoax yang
tersebar. Peraturan perundang-undangan mengenai penyebaran berita bohong (hoax)
diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Pembahasan
Hoaks/Hoax(Berita Bohong),mereka mengumpulkan yang lalu
lalang di banyak senarai surat/forum diskusi melalui Pos Elekronik yang tidak
sesuai dengan sumber (KBBI Edisi V).Contoh
yang lainnya Menurut
Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang
sengaja disesatkan, tetapi “dijual” sebagai kebenaran. Menurut Werme
(2016), mendefiniskan Fake news sebagai
berita palsu yang mengandung informasi yang sengaja menyesatkan orang dan
memiliki agenda politik tertentu.Hoaks bukan sekadar misleading alias
menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan
faktual, tetapi disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta,Padahal sang pencipta
berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu.
Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu
barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian
sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap;
dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi,
sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya
ditipu (Wikipedia, n.d.).
Solusi
Meskipun roda kepemimpinan terus silih berganti. Akan
tetapi, berita bohong tidak kunjung berhenti. Sebetulnya, penyebaran berita
bohong berawal dari perkembangan teknologi informasi. Akan tetapi, pencegahan
dari penyebaran berita bohong tidak perlu dengan membatasi sarana
telekomunikasi dan informasi. Penyebaran berita bohong dapat terhenti apabila
mental masyarakat yang menjadi objek
perkembangan teknologi informasi bersikap bijak dalam memilah dan memilih.Untuk
itu kami akan memaparkan Bagaimana Cara melawan Hoaks demi Suksesnya
Pembangunan serta Kepemimpinan 5 tahun kedepan diantaranya:
1.
Tegakkan Legislasi,Untuk menegakkan legislasi
lebih pada peraturan perundangan harus
ditabrakkan sebaik mungkin tidak peduli pada kelompok tertentu sehingga pada
penerapannya di masyarakat peraturan tersebut dapat membuat jera masyarakat
2.
Perteguh Regulasi,Sebetulnya dua hal itu
sama, jadi tujuannya membuat peraturan perundang undangan yang bisa mencabut
permasalahan dari akar permasalahannya dan dalam pembuatannya pun harus melalui
pendekatan pada masyarakat sehingga tidak terjadi penyelewengan pada saat
pelaksanaan karena pelaksanaan regulasi yang menjadi subjek nya masyarakat
3.
Sosialisasi Bahaya Hoaks,Pemerintah
seharusnya mengoptimalkan Anggaran khusus Program ini,Dengan memperbanyak
seminar-seminar anti hoax tentang Pencegahan serta Penanggulangan Berita Hoax
dengan contoh-contoh sebagai berikut;1)Hati-hati dengan judul
provokatif,2)Cermati alamat situs,3)Periksa sumber&faktanya,4)Cek keaslian
foto,5)Dan yang terakhir membentuk Grup Anti-Hoax.Dengan menggunakan Bahasa yang Komunikatif dan
Pembicara dalam Sosialisasi yang berkompetensi maka masyarakat akan lebih
memahami dan tertarik untuk mendengarkan seminar/sosialisasi akan bahaya Hoax
tersebut.
4.
Meningkatkan Angka Literasi Masyarakat,Adapun
yang terakhir Pemerintah harus memperluas jaringan literasi dengan cara
mengadakan pustaka keliling serta menyuarakan pentingnya membaca,Membentuk
Komunitas baca di Sekolah maupun di Lingkungan Masyarakat,Dan Mengoptimalkan
peran perpustakaan seperti budidayakan membaca di Sekolah sebelum Keefektifan
Belajar & Mengajar (KBM).
0 komentar:
Posting Komentar
Bagi yang mau memasang iklan kepada saya (WA; 089651826942) (CP; 085846268366 & 082215852425)