Menyajikan Informasi & Opini tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,Sosial,dan Seni merujuk pada aspek rujukan berbagai sumber maupun pengalaman pribadi.Stay Tune!

Selasa, 18 Agustus 2020

Kata Kotor/Jorok dari Bahasa Jepang ini Mesti kalian Hindari!

8 Kata Kotor/Jorok ini Terlarang diucapkan di Jepang/Dimanapun.

Hi,NHOPE1 Fams kali ini mimin akan menjabarkan Kata-kata yang harus kalian hindari saat di Jepang,Dimanapun juga gak boleh deh tiba-tida ada yang ngajak duel tanpa tahu akar permasalahannya.Yuk kita bahas aja Minna.😁

Share:

Jumat, 07 Agustus 2020

HAKIKAT HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA.

Warga Negara


Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).


Kata warga negara sendiri adalah terjemahan kata dari bahasa Inggris, citizen, yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sebagai warga negara, sesama penduduk, dan orang setanah air. Pengertian warga negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:


Warga negara menurut para ahli dan dokumen :


  •     Aristoteles

Persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya. Aristoteles menggunakan istilah Polis untuk untuk negara kota (city state) yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintahan dan bertetangan untuk menjaga keamanan dan dari serangan musuh.

  •     UUD NO 12 TH.2006 PASAL 1 AYAT 1

Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

  •     KOERNIATMANTO

Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

  •     AUSTIN RANNY

warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.

  •     KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.


Dari pengertian para ahli tersebut,

Dapat disimpulkan bahwa Setiap Orang/Sebagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara,yang memiliki hubungan yang  tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya,Sekalipun yang berangkutan berada di luar negeri selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungan atau terikat oleh ketentuan internasional.yakni dalam bentuk hak dan kewajiban,Yang memiliki sifat timbal balik dengan negara tersebut.


Adapun dilihat dari hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai warga negara atau bukan karena alasan-alasan berikut:

a. Warga negara,Bila seseorang berdasarkan hukum adalah merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.

b. Bukan (non) warga negara,Bila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain, contohnya duta besar.


Hak warga negara

Macam – macam hak warga negara:

1)  Hak legal

Hak yang didasarkan berdasarkan hukum dalam salah satu tatanan. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan, hukum-hukum, atau arsip legal lainnya.


2)  Hak moral

Hak yang berperan dalam struktur moral. hak moral didasarkan berdasarkan asas atau peraturan bermoral saja.


3)  Hak khusus

Hak yang muncul dalam suatu suatu hubungan khusus antara beberapa individu atau karena peranan khusus yang dimiliki oleh satu orang terhadap orang lain. Jadi, hak ini hanya dimiliki oleh satu atau beberapa orang.


4)  Hak umum

Hak yang dimiliki oleh segala manusia tanpa terkecuali bukan karena jalinan atau peranan khusus, tetapi hanya karena dia manusia. Dalam bahasa Inggris hak umum ini dikenal alami right atau juga human right (hak asasi manusia).


5)  Hak positif

Suatu hak berkarakter positif, bila saya mempunyai hak apabila orang lain berbuat sesuatu untuk saya.


6)  Hak negatif

Suatu hak berkarakter negatif, bila aku bebas untuk melaksanakan sesuatu atau mempunyai sesuatu, dalam definisi: orang lain tidak bisa menjauhi saya untuk melakukan atau memiliki situasi itu.Hak negatif terbagi menjadi 2, yaitu:


a.   Hak Aktif (Hak Independensi)

Hak untuk melakukan atau tidak berbuat seperti orang kehendaki. Orang lain tidak bisa menjauhi aku untuk melaksanakan seuatu.


b.   Hak Pasif (Hak Keamanan).

Hak untuk tidak diperlakukan orang lain atas aturan khusus.


7)  Hak individual

Hak yang dimiliki oleh setiap individu di setiap negara.


8)  Hak sosial

Hak yang dimiliki oleh badan populasi bersama dengan anggota-anggota lain.

Macam – macam hak menurut para ahli

 

1.   SOERJONO SOEKAMTO


*Hak Jamak

 

Hak Jamak Arah atau Absolut, terdiri dari :

 

Hak Searah atau Relatif

Hak searah atau relatif,muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak

 

a.    Hak dalam HTN,(Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;

b.   Hak kepribadian,Hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;

c.    Hak Kekeluargaan,Hak suami istri, hak orang tua, hak anak;

d.   Hak atas Objek Immateriel,Hak cipta, merek dan paten.

 

2.   SOEDIKNO

 

Secara garis besar (dalam Sudikno, 2003:54), Hak dibagi dalam 2 (dua) macam golongan yaitu:

1.   Hak Absolut (absolute rechten, onpersoonlijke rechten).

    Hak absolut adalah hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu.

·       Hak absolut memberi wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak.

·       Kalau ada hak absolut pada seseorang maka ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan menanggungnya.

·       Pada hak absolut pihak ketiga berkepentingan untuk mengetahui eksistensinya sehingga memerlukan publisitas.

·       Hak absolut terdiri dari hak absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak bersifat kebendaan.

·       Hak absolut yang bersifat kebendaan meliputi hak kenikmatan (hak milik, hak guna bangunan dan sebagainya) dan hak jaminan.

2.   Hak Relatif (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechen).Hak relatif adalah hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantaraan benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut.


3.   CURZON

  • Hak Sempurna,Misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum dan hak tidak sempurna misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
  • Hak Utama,Hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
  • Hak Publik,Ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
  • Hak Positif,Menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
  • Hak Milik,Berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;

Kewajiban warga negara

Wajib melaksanakan peran sebagai warga negara.

 

1.   Kewajiban Mutlak,Tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;

2.   Kewajiban Publik,Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;

3.   Kewajiban Positif,Menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;

4.   Kewajiban Universal atau Umum,Ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;

5.   Kewajiban Primer,Tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.


Share:

Advertisement

Nation's Hope1

    Translate

    www.nationshope1.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

    Pengikut